MITRA,SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengumumkan pembukaan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Rekrutmen ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang menetapkan pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Lucky Mamahit menyebutkan syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh calon Pantarlih adalah surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, foto copy ijazah SMAsederajat atau ijazah terakhir, dan surat pernyataan.
Mamahit menerangkan, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Tahapan seleksi calon Pantarlih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) meliputi pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, penelitian administrasi calon Pantarlih, pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih, dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
Ia pun meminta warga untuk berpartisipasi dalam rekrutmen ini dengan melakukan pendaftaran melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 144 desa dan kelurahan se Kabupaten Minahasa Tenggara demi terselenggaranya pemilihan yang jujur dan transparan.
“Diharapkan rekrutmen ini dapat melahirkan Pantarlih terbaik untuk menyongsong pemilihan gubernur dan bupati yang sukses dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” tandasnya.