Langgar Aturan, Dua ASN Mitra Terancam Sanksi Usai ke Luar Negeri

MITRA,SULAWESION.COM-Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam sanksi setelah diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin resmi dari Bupati.

Kedua ASN tersebut diketahui telah bepergian ke luar negeri beberapa waktu lalu tanpa melengkapi prosedur perizinan yang diatur dalam peraturan kepegawaian. Berdasarkan ketentuan, setiap ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan pribadi maupun dinas, wajib mendapatkan izin tertulis dari kepala daerah.

Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli menyayangkan tindakan kedua ASN tersebut.

“Sebagai ASN, mereka harus menjadi contoh dalam menaati aturan. Keberangkatan ke luar negeri tanpa izin jelas merupakan pelanggaran. Kami akan mengambil langkah tegas untuk menjaga kedisiplinan di lingkungan Pemkab Mitra,”ungkap Bupati Ronald saat memberikan arahan di penyerahan SK Pengangkatan CPNS Mitra Tahun 2024, di Soekarno Hall, 23 Juni 2025.

Bupati Ronald Kandoli bahkan mengatakan proses sanksi disiplin harus segera di proses karena berkaitan juga dengan penganggaran gaji.

” Persoalan seperti ini jangan diperbiasakan karena menjadi catatan buruk bagi Kabupaten Mitra, gaji tidak boleh dibayarkan karena mereka pergi bekerja di Luar Negeri, proses segera !!,” tegas Bupati yang juga mengingatkan kepada Seluruh ASN untuk disiplin.

Hingga berita ini diturunkan, identitas kedua ASN masih dirahasiakan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan disiplin demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan