Menindaklanjuti Keluhan Warga, Polres Mitra Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong

MITRA,SULAWESION.COM-Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong dengan menggelar razia kendaraan bermotor. Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mitra dalam operasi dan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli (turjawali) rutin di wilayah Ratahan, Rabu (3/9/2025).

Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Instruksi tersebut merupakan respons atas keresahan warga yang terganggu oleh kebisingan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Mitra, AKP Nicky Pondalos, memimpin langsung jalannya razia. Menurut dia, penindakan dilakukan dengan memberikan tilang serta menyita knalpot yang tidak memenuhi persyaratan.

“Kami telah melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan memberikan tindakan berupa tilang dan penyitaan knalpot,” ujar Pondalos.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1). Aturan tersebut mewajibkan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain menindak, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. “Hal ini untuk kenyamanan masyarakat umum, ketertiban lalu lintas, serta mengurangi potensi kecelakaan,” kata Pondalos.

Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi gangguan kebisingan sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Minahasa Tenggara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan