MITRA,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menunjukkan komitmen serius dalam melindungi warisan budaya sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif daerah. Komitmen tersebut ditandai melalui audiensi resmi Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Mitra Ny. Stefa Kandoli Antou ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kamis (5/2/2026).
Audiensi tersebut difokuskan pada upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap produk kerajinan khas Minahasa Tenggara, khususnya karya batik daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengrajin lokal di tengah maraknya praktik plagiarisme dan pembajakan motif etnik.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Manado itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, SH, MH, secara resmi menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Bupati Minahasa Tenggara dan Ketua Dekranasda Mitra. Dua karya batik daerah yang memperoleh perlindungan hukum negara yakni Batik Mitra Rumah Kita dan Batik Stefa.
Bupati Ronald Kandoli menegaskan, perlindungan HKI bukan sekadar aspek administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap nilai budaya dan kreativitas masyarakat Minahasa Tenggara. Menurut dia, karya seni daerah harus dijaga agar tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini merupakan perwujudan dari cita rasa, identitas, dan keberagaman etnik Minahasa Tenggara. Dengan adanya kepastian hukum, para pengrajin dapat lebih tenang berkarya dan produk daerah memiliki nilai jual yang lebih tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional,” ujar Kandoli.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong pelaku usaha kreatif, UMKM, serta pengrajin lokal untuk mendaftarkan karya mereka sebagai aset resmi daerah yang dilindungi negara.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Ronald Kandoli didampingi sejumlah pejabat teknis, antara lain Kepala Dinas Pariwisata Selvi Lendombela, MM; Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Audy Rondo, MAP; serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Mitra Febry Lasut, S.STP, M.Si.
Dengan terbitnya sertifikat Hak Cipta tersebut, Minahasa Tenggara menambah daftar kekayaan intelektual daerah yang telah memperoleh perlindungan hukum negara. Pemerintah daerah berharap, langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas jejaring promosi, serta mendorong kesejahteraan pengrajin lokal secara berkelanjutan.
Turut hadir pula jajaran pengurus Dekranasda Mitra, di antaranya Penasehat Dekranasda Vanda S. Rantung, SE; Wakil Ketua Dekranasda Sandra Tuda Kindangen, S.Th, M.Pd; Ketua Harian Dekranasda Lingkan Lalandos-Mumekh, SE, MM; serta pengurus lainnya.







