Pencuri Sepeda Motor Bermodus Jual Beli di Minahasa Tenggara Ditangkap

Pelaku pencurian dengan modus jual beli di media sosial ditangkap Polres Minahasa Tenggara | istimewa

MITRA, SULAWESION.COM – Hati-hati melakukan transaksi jual beli di media sosial facebook. Seperti terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tertipu jual beli motor di facebook.

Aksi pencurian modus jual beli motor di facebook dibongkar Tim Opsnal Satreskrim Polres Mitra, Senin (2/5/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kasus terjadi di daerah Ratatotok.

“Pelaku berinisial OT alias Ongki (22), warga Morea, Ratatotok, ditangkap di rumahnya, pada hari Kamis (14/7) sore. Sedangkan korban bernama Randi Tombokan (18), warga Karimbow, Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin sore, di Mapolda Sulut.

Kejadian bermula ketika korban membaca postingan pelaku di media sosial Facebook yang akan membeli sepeda motor. Korban lalu menawarkan sepeda motornya kepada pelaku, dan keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Ratatotok.

Kemudian pada Senin (2/5/2022) itu, korban mengajak seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing untuk bertemu dengan pelaku.

“Saat bertemu di ruas Jalan Raya Ratatotok-Soyoan, Ratatotok Utara, pelaku lalu berpura-pura melakukan tes mesin sepeda motor milik korban dengan mengendarainya di sekitar TKP. Namun setelah ditunggu hingga beberapa saat, pelaku pun tak kunjung kembali,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban dan temannya lalu kembali ke rumah. Selanjutnya, korban bersama orang tuanya melapor ke SPKT Polres Mitra, dua hari usai kejadian.

Dalam penyelidikan, Tim Opsnal pada Kamis (14/7) pagi mendapati postingan penawaran sepeda motor Suzuki Satria FU disebuah group jual beli Facebook, yang ciri-cirinya mirip dengan sepeda motor korban.

“Tim lalu menemui seorang pria berinisial B, warga Basaan, Mitra, yang diduga menawarkan sepeda motor tersebut di media sosial,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat bertemu dengan tim, B mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang lain. B pun menerangkan, sepeda motor tersebut sebelumnya ia beli dari seseorang yang tak dikenalnya di media sosial, yang menawarkan dengan menggunakan akun Ongki Ongki.

“Tim bersama B lalu mencari sepeda motor yang diduga hasil curian tersebut, dan berhasil didapati di wilayah Basaan, pada Kamis siang, sekitar pukul 14:00 WITA,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak berhenti di situ, tim pun bergegas mencari keberadaan pelaku, yang kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis sore, sekitar pukul 16:00 WITA. Pelaku pun mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda motor milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti sepeda motor lalu diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Safen | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *