Polres Mitra Bekuk Pelaku Terduga Pelaku Penikaman di Ratatotok

ST alias Steven (34 tahun) Terduga pelaku penikaman di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil dibekuk Polres Mitra, Sabtu (14/1/2023. Foto Humas

 

MITRA,SULAWESION.COM– inisial ST alias Steven (34 tahun) Terduga pelaku penikaman di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil dibekuk Polres Mitra, Sabtu (14/1/2023).

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Ratatotok IPDA Djunaidi Sangadji SE.

ST alias Steven diketahui Warga Desa Manembo Tumaratas, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa ini, tega menganiaya korban Exel Kalangi alias Botak, Warga Seretan Kombi Kabupaten Minahasa, hingga dua luka tikaman.

Korban yang sempat berusaha dilarika ke RS Daerah Buyat Ratatoto akhirnya meregang nyawa dalam perjalanan

Menurut IPDA Djunaidi Sangadji, “Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi. Namun kami tidak lengah sehingga pada siang hari pukul 12.40 Wita, pelaku kemudian berhasil diamankan. Ujar Djunaidi.

Pelaku diamankan bersama barang bukti pisau, dan tas berisi dua unit handphone dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Polres Mitra.

Kejadian yang terjadi di Desa Ratatotok tepatnya Kompleks Mongsal, sempat membuat geger warga setempat.

Menurut saksi, Juan Oroh, saat itu ia bersama Ipung dan korban sedang menengguk minuman beralkohol di Kampung Kanari Ratatotok.

Kemudian saksi bersama rekannya dan korban pergi ke TKP sambil bercerita tentang sejarah Toar Lumimuut dan Dotu- dotu atau tua-tua budaya Minahasa.

Saksi melihat keduanya semakin tegang terkait cerita Dotu-dotu Budaya, hingga pelaku mencabut pisau dan langsung menikam korban.

Pihak keluarga Korban sendiri saat ini sedang melakukan upaya untuk tindakan otopsi di RS Bhayangkara Manado.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *