YOGYAKARTA,SULAWESION.COM- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) berkomitmen melindungi perempuan dan anak yang masuk dalam perlindungan khusus yaitu para korban kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang dan perlakuan salah lainnya.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mitra, Sherly Rompas, saat menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPPA) tahun 2024, yang diselenggarakan di Sheraton Mustika Hotel, Yogyakarta, 16-17 Oktober 2023.
Sherly Rompas menerangkan, pembahasan pada kegiatan ini bahwasanya pemerintah pusat nantinya akan mengalokasikan anggaran berupa bantuan operasional kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan non fisik dalam mendukung upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berkonflik dengan hukum dan perkawinan anak.
Namun demikian, soal anggaran, mantan Camat Tombatu ini mengakui dalam menjalankan program dan kegiatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, pihaknya berusaha mengesampingkan masalah dana yang ada.
“Kita upayakan pendekatan dari desa, kegiatan harus menyentuh keluarga di desa dan kita dorong serta berikan sosialisasi agar bisa melindungi anak dan perempuan secara mandiri. Saat bergerak di lapangan kami juga menggandeng pihak-pihak terkait, kami koordinasikan isu perempuan dan anak sehingga mereka akhirnya tertarik untuk ikut terlibat membantu fasilitas guna mendukung prasarana program kami,” ujarnya.
Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya DP3A Mitra terus mengupayakan gencar melakukan kampanye atau sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengingat hingga saat ini kasus tersebut acap kali terjadi.
“Kami berupaya agar masyarakat Mitra khususnya perempuan dan anak, lebih banyak yang berani angkat bicara, berani melapor jika melihat, mengetahui atau menjadi korban kekerasan. Makanya kami juga massif melakukan aksi pencegahan agar tidak terjadi kasus-kasus baru dan memutus lingkaran kekerasan dalam keluarga,” tukasnya.
Sebab menurut Sherly Rompas, masih banyak yang menganggap melaporkan kasus kekerasan dalam lingkup keluarga adalah aib sehingga menyebabkan korban enggan mengadu. Untuk itu, ia mendorong korban tetap melapor sehingga pihaknya bisa melakukan pendampingan hingga tuntas.