MITRA,SULAWESION.COM-Ratusan Perangkat Desa (PD) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dipastikan akan mengakhiri masa tugas pada 2026. Pemerintah Kabupaten Mitra mulai menyiapkan langkah antisipatif guna mencegah kekosongan jabatan di tingkat desa.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mitra, Janny Rolos,SE.ME, mengatakan pemerintah daerah akan segera menggelar pertemuan dengan para camat untuk membahas mekanisme dan kriteria perekrutan perangkat desa yang baru.
Hal tersebut disampaikan Rolos usai menghadiri kegiatan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III dan IV bersama Danrem 131/Santiago, Brigjen TNI Martin Susilo M. Turnip, di Desa Wioi Dua, Jumat (27/3/2026).
“Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, kami akan segera melakukan koordinasi dengan para camat terkait proses penjaringan perangkat desa,” ujar Rolos.
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, perangkat desa yang masa jabatannya berakhir wajib digantikan melalui proses penjaringan di desa masing-masing.
“Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan jabatan, mengingat surat keputusan (SK) bupati akan berakhir,” kata dia.
Rolos menambahkan, pihaknya telah dijadwalkan memanggil seluruh camat di Kabupaten Mitra pada pekan depan guna membahas lebih lanjut kriteria dan mekanisme seleksi calon perangkat desa.
“Senin depan, kami akan mengundang 12 camat untuk rapat membahas kriteria dan tata cara pendaftaran atau penjaringan,” ucapnya.
Berdasarkan SK Bupati, masa tugas perangkat desa di Kabupaten Minahasa Tenggara akan berakhir pada April mendatang. Sementara itu, informasi lebih lanjut mengenai proses pengangkatan perangkat desa yang baru akan diumumkan setelah rapat dengan para camat.







