Sah Pilkada Serentak 2024, Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada di Mitra

Lucky Mamahit Ketua Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan/Wakil Ketua Divisi Sosdiklih,Parmas dan SDM

MITRA,SULAWESION.COM-Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, telah ditetapkan oleh KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Hal ini disampaikan  oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Otni Tamod melalui Lucky Mamahit sebagai Ketua Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan/Wakil Ketua Divisi Sosdiklih,Parmas dan SDM

Bacaan Lainnya

Mamahit menjelaskan dimana KPU Mitra sekarang sudah melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.

“Mengacu pada PKPU terkait tahapan Pilkada serentak, yang dimulai pada bulan Januari, berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan” ungkap Mamahit.

Lucky Mamahit menegaskan pula bahwa KPU Mitra dalam penyelenggaraan selalu berpedoman dan mengikuti aturan sesuai perundang-undangan, sehingga untuk keseluruhan jadwal dan tahapan Pilkada sudah sesuai dengan isi PKPU 2 tahun 2024.

 

Berikut tahapan persiapan dan penyelenggaraan pilkada 2024 :

– Tahapan Persiapan Pilkada 2024

* Perencanaan program dan anggaran terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

* Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

* Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan terakhir pada Senin, 18 November 2024.

* Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Rabu, 17 April 2024-Selasa 5 November 2024

* Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu 16, November 2024

* Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih Rabu 24 April 2024-Jumat 31 Mei 2024

* Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Jumat 31 Mei 2024-Senin 23 September 2024.

– Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:

*  Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan Minggu 5 Mei 2024-Senin 19 Agustus 2024

* Pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024-Senin 26 Agustus 2024

* Pendaftaran pasangan calon Selasa 27 Agustus 2024-Kamis 29 Agustus 2024

* Penelitian pasangan calon Selasa 27 Agustus 2024-Sabtu 21 September 2024

* Penetapan pasangan calon Selasa 22 September 2024-Sabtu 22 September 2024

* Pelaksanaan kampanye Rabu 25 September 2024-Sabtu 23 November 2024

* Pelaksanaan pemungutan suara Rabu 27 November 2024-Rabu 27 November 2024

* Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Rabu 27 November 2024-Senin 16 Desember 2024

* Penetapan calon terpilih paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

* Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

* Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *