MITRA,SULAWESION.COM-Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mitra Novie Legi melalui kepala bidang Cipta Karya Marini Ilolu mengatakan bahwa edaran untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan harus memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung, katanya Rabu (01/05/24).
“Nantinya ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyatakan kelayakan fungsi bangunan gedung sebagai syarat,” jelas Ilolu.
PBG adalah Izin atas kelayakan sebuah perencaan Bangunan Gedung untuk dibangun. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun serta 5 tahun sekali harusnya diperiksa, layak tidaknya bangunan tersebut ketika fungsi masih layak maka akan di terbitkan PBG, Layak tidaknya bangunan akan diperiksa oleh Tim teknis.
Ilolu mengajak kepada para pengusaha yang belum memiliki SLF, segera mengajukan pengurusan SLF di Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya Kabupaten Mitra.
“Akan dijelaskan secara detail apa saja syarat yang harus dipenuhi. Tentunya layanan ini Gratis dan tidak dipungut biaya. Dengan memiliki SLF, bukan hanya legalitas yang terjamin, tapi juga memberikan kontribusi positif terhadap keamanan, lingkungan, dan citra bisnis,” ajak Ilolu.
Selain itu, Kepada para camat dan Hukum Tua dan Lurah se Kabupaten Mitra dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa setiap rencana pendirian bangunan baru terlebih dahulu wajib mengurus Izin PBG.