Dinamika Konflik Agraria Antara Para Petani Morut dan PT ANA

Foto : saat petani morut melakukan aksi solidaritas di depan pengadilan negeri poso, terkait kasus hukum yang menjerat petani Gusman dan Sudirman.

 

MORUT,SULAWESION.COM – Konflik Agraria antara PT Agro Nusa Abadi (ANA) dengan para petani yang ada di Desa Bunta, Tompira dan Bungintimbe Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah (Sulteng), terus saja berlanjut dan memasuki babak baru.

Bacaan Lainnya

Seakan tak pernah berhenti berjuang, salah satu petani atas nama Ambo Enre pada 22 November 2021 kemarin melaporkan PT ANA di Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng atas dugaan aktivitas ilegal karna tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) serta menduduki dan mengusai lahan para petani secara tidak sah.

Cukup lama menunggu, akhirnya pada 27 Juli 2022, barulah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng turun lapangan dalam rangka mengumpulkan data-data untuk kepentingan penyelidikan. Tidak hanya penyidik dari Polda, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng pun ikut dalam pengecekan lokasi tersebut.

“Iya, waktu itu saya langsung melapor ke-Polda Sulteng. Harapannya saya dan teman-teman petani lainnya, bisa mendapatkan hak atas tanah kami yang diklaim sepihak oleh PT ANA,” tuturnya.

Ambo menceritakan, sebelumnya juga dirinya pernah disurati oleh Polres Morut, perihal permintaan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di areal PT ANA. Selain dia, petani atas nama Sahril menjadi tersangka atas kasus yang sama.

Mirisnya lagi, dua petani kakak beradik atas nama Gusman dan Sudirman dijerat hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilaan Negeri Poso, atas tuduhan melakukan pencurian buah sawit di wilayah PT ANA. Padahal mereka hanya mempertahankan hak atas tanah peninggalan orang tua.

Diketahui, perjuangan petani lingkar sawit PT ANA, yang tergabung dalam Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng. Terus menyita perhatian publik. Aksi masa yang mereka lakukan untuk memperjuangkan hak atas tanah, telah beberapa digelar. Para petani meminta agar Pemerintah mampu melihat aspirasi rakyatnya. Bupati diharapkan bisa mengevaluasi izin lokasi PT ANA.

Dikarenakan PT ANA sampai saat ini tidak memiliki HGU selama kurang lebih 15 tahun, namun menguasai tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagaimana terungkap pada saat RDP DPRD Kabupaten Morowali Utara pada tanggal 3 November 2021 dan PT. ANA tidak hadir walaupun sudah diundang.

Selanjutnya, pada 23 November 2021,rekomendasi hasil rapat fasilitasi kedua oleh Pemerintah Provinsi Sulteng atas permasalahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan perusahaan dengan Masyarakat Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, telah mendapatkan lima hasil rapat.

Pertama, Pembentukan Tim Terpadu Provinsi Sulteng yang terdiri dari Pemprov, Pemerintah Kabupaten Morowal Utara dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kabupaten.

Kedua, masyarakat diberikan akses untuk melakukan aktivitas di atas lahan khususnya di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta sesuai dengan hak kepemilikan.

Ketiga, meminta kepada perusahaan untuk tidak melakukan tindakan kriminalisasi yang menimbulkan konflik secara khusus kepada masyarakat.

Keempat, BPN akan menunda proses Hak Guna Usaha PT ANA sampai dengan masalah konflik lahan masyarakat bisa selesai.

Kelima, Hasil Rekomendasi rapat ini akan ditembuskan ke beberapa instansi terkait di antaranya, Bupati Morowali Utara, DPRD Kabupaten Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, Polres Morowali Utara.

Samsir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *