Ditreskrimsus Polda Sulteng akan Tinjau Lokasi Konflik Agraria Antara PT ANA dan Petani Morut

Surat dari Direskrimsus Polda Sulteng untuk mengecek lokasi PT ANA

 

MORUT, SULAWESION.COM – Konflik agraria antara PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) dengan para petani Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara terus berlanjut dan mendapat perhatian dari Disreskrimsus Polda Sulteng.

Bacaan Lainnya

Ditreskrimsus akan melakukan pengecekan lokasi dalam waktu dekat ini.

Kedatangan Ditreskrimsus Polda Sulteng tersebut bukan tanpa sebab. Ambo Enre salah seorang petani sawit pada 22 November 2021 kemarin, telah melaporkan PT ANA terkait dugaan aktifitas ilegal perusahaan yang tidak memiliki HGU dan beroperasi di lahan para petani.

“Kami berharap kepada pihak Polda Sulteng,agar menangani persoalan ini secara profesional dan objektif serta lebih mengedepankan keadilan hukum bagi para petani seperti kami,” tutur Ambo

Sementara itu, Noval A Saputra Aktivis Agraria menegaskan, laporan para petani tersebut sebagai dasar untuk mengetahui serta menguji Undang undang 39/2014 tentang perkebunan.

” Kepada Polda Sulteng agar melakukan penyelidikan seperti apa posisi dan status Koorporasi yang tidak mengantongi HGU namun sampai saat ini masih mendapatkan ruang untuk menduduki lahan masyarakat secara tidak sah,” tegas, aktivis yang intens mendampingi para petani tersebut.

Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum (PH) para petani, Yansen Kundimang SH.MH, bahwa apa yang dilakukan pihak Polda Sulteng adalah langkah progresif,sehingga bisa membuat jelas dan terang suatu peristiwa pidana.

Apalagi menurutnya,pasca lahirnya putusan MK Nomor 138 Tahun 2015 yang secara tegas menyatakan, usaha perkebunan wajib memiliki IUP dan tentunya kepemilikan tanah secara sah, yang diakui Undang undang dalam menjalankan usaha perkebunan.

“Tanah klien kami Ambo Enre sampai hari ini belum pernah diserahkan ke pihak perusahaan, bahkan tanpa perjanjian.Tentunya dari persoalan ini harus diuji dari sisi hukum, apakah sah atau melanggar hukum,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya sudah dua petani atas nama Gusman dan Sudirman yang terjerat hukum dengan di vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Poso atas tuduhan pencurian buah sawit di areal PT ANA. Namun para petani yang tidak lain kakak beradik tersebut melakukan upaya banding, untuk mendapat keadilan hukum.

Samsir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *