Terungkap, DPRD Morut tidak Mengetahui Terbitnya Izin Lokasi Baru untuk PT ANA

 

 

Bacaan Lainnya

MORUT, SULAWESION.COM – Terkait izin lokasi PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara (Morut) pada tahun 2021 kemarin. Terungkap bahwa pihak DPRD sama sekali tidak mengetahuinya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Morut, Megawati Ambo Asa, dihadapan para petani yang melakukan demontrasi di Kantor DPRD (14/9/2022) kemarin.

Menurutnya persoalan konflik agraria antara petani dan PT ANA telah beberapa kali dimediasi, namun pihak perusahaan ketika dilayangkan undangan, tidak pernah datang menghadiri.

“Saya secara pribadi maupun kelembagaan sangat welcom terhadap investasi, dengan catatan harus menaati segala regulasi. Sudah sangat jelas PT ANA tidak mengantongi HGU,” tegasnya.

“Kami minta kejelasan terhadap Pemda, sanksi apa diberikan kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan di Kabupaten Morut. Dan mirisnya lagi untuk izin lokasi yang terbit, baru kemarin kami mengetahuinya,” sambungnya.

Diketahui, Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur kembali melakukan demontrasi terkait lambannya proses penyelesaian konflik agraria antara para petani dan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Ada empat poin tuntutan mereka yaitu pertama cabut surat keputusan Bupati Morut tentang izin-izin lokasi untuk keperluan perkebunan sawit di desa-desa lingkar sawit PT ANA.

Yang kedua hentikan aktivitas PT ANA. Ketiga kembalikan lahan warga yang dikuasai sepihak oleh PT ANA dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat pemilik lahan.

Dan terakhir lakukan penyelidikan atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam proses penerbitan surat keputusan Bupati Morut, tanggal 10 september 2021 tentang izin-izin lokasi.

Samsir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *