Pj Bupati Bahri Bantah Tolak Usulan Naskah Sejarah Pembentukan Kabupaten Muna Barat

Pj Bupati Mubar, Dr. Bahri saat ditemui di kantornya | foto: Zul Awal/Sulawesion.com

MUBAR, SULAWESION.COM – Penjabat (Pj)  Bupati Kabupaten Muna Barat Dr. Bahri membantah menolak rancangan naskah sejarah pembentukan Kabupaten Muna Barat yang dirumuskan oleh tim penyusun versi Laode Andi Muna.

Hal itu dikatakan Pj Bupati Dr. Bahri saat ditemui di Desa Lindo Kecamatan Wadaga, Selasa, (05/07/2022).

Bacaan Lainnya

“Saya bukannya menolak naskah sejarahnya versi seseorang ya (Versi Andi Muna,red), saya hanya katakan naskah sejarah yang ada saya minta pak Sekda ditelaah dan dibahas lagi dengan tokoh masyarakat,” ungkap Bahri.

Ia hanya menginginkan naskah sejarah pembentukan Kabupaten Muna Barat diceritakan secara utuh yang digambarkan ibarat pohon yang terdiri dari akar, batang, dahan, ranting, daun, bunga dan buah.

“Yang kita gambarkan bukan hanya bicara bunga atau buah tapi utuh artinya lebih kependekatan yuridis atau formal hukum, kan sudah ada undang-undangnya,” jelasnya.

Ia menuturkan naskah rumusan sejarah tidak “mengkultuskan” orang per orang tetapi berbicara perjuangan bersama masyarakat Muna Barat untuk membentuk Kabupaten ini.

“Mana bahasa saya menolak. Memang ada usulan tapi usulan itu akan ditelaah dan didudukkan bersama tokoh masyarakat khususnya tokoh pemekaran. Jadi kita tidak bicara pengkultusan atau mengedepankan seseorang, nanti akan dibahas dan diputuskan bersama bahwa sejarah ini akan kita luruskan kita sesuaikan dengan fakta yang ada menjadi sejarah singkat pembentukan Kabupaten Muna Barat dan akan dibacakan pada saat HUT Mubar 23 Juli mendatang,” lanjutnya.

Bukan hanya itu, Bahri juga akan merancang dan membentuk perda terkait hal-hal mendasar seperti lambang daerah, mars dan Hymne Kabupaten Muna Barat.

“Kita akan diskusikan dulu terkait itu dengan Pak Sekda, anggota DPR, dan tokoh-tokoh masyarakat ya,” tutupnya.

Zul Awal | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *