JAKARTA, SULAWESION.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Komisioner Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Muin Wengkeng.
Sanksi pemberhentian tetap/pemecatan Abdul M Wengkeng tertuang dalam pembacaan sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Abdul Muin Wengkeng selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan amar putusan Nomor 251-PKE-DKPP/X/2024, dilansir dari rilis DKPP.
DKPP menilai Abdul Muin Wengkeng telah terbukti melakukan tindak kekerasan kepada istrinya sendiri. Tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan, terlebih terjadi pada tahapan pilkada, di mana Abdul Muin dituntut menunjukkan sikap yang baik sebagai penyelenggara pemilu kepada masyarakat.
Kekerasan ini terjadi pada 20 Juli 2024 dan disaksikan oleh banyak orang. Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut tindak kekerasan di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, disebutkan bahwa memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu tidak sebatas pada saat penyelenggaraan tahapan pemilu saja, akan tetapi juga dalam tindakan atau perilaku sehari-hari.
Abdul M Wengkeng diadukan oleh ketua dan empat anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sebelum mengadu ke DKPP, Bawaslu telah melakukan pengawasan internal kepada yang bersangkutan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut dan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota Bawaslu.
“Tindakan teradu telah mencoreng kehormatan dan nama baik lembaga penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, teradu seharusnya menaati sumpah dan janji penyelenggara pemilu serta menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” ucap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan pertimbangan putusan.