JAKARTA, SULAWESION.COM – Yayasan menaungi Aksi Cepat Tanggap (ACT) izinnya resmi dihentikan oleh Menteri Sosial (Mensos) karena melanggar aturan.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) dikenal sebagai lembaga yang mengumpulan dana dari donatur secara online. Hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Sebelum heboh atas laporan ke Aksi Cepat Tanggap (ACT), pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021. Saat itu, kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.
“Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (5/7/2022).
Menurut Andi, penyidik saat itu telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor dalam laporan tersebut.
“(Dilaporkan) terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” terang Andi.
Dia menambahkan, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT)
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Dugaan adanya penyelewengan dana di ACT sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial setelah sebuah majalah merilis liputan terkait ACT tersebut.
Sebelumnya, Senin (4/7/2022) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan adanya penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT)
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
“Belum ada laporan, masih lidik pengumpulan bahan dan keterangan dulu,” sambungnya.
Sebelumnya ramai di media sosial perbincangan publik usai sebuah majalah investigasi merilis liputan adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
Mengenai hal tersebut, Vice President ACT Ibnu Khajar mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.
“Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan,” ujar Ibnu dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Tim Redaksi | Guesman Laeta