AMSI Dorong Gerakan No Tax for Knowledge Demi Akses Pengetahuan dan Keberlanjutan Media

SULAWESION,JAKARTA– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggaungkan kampanye #NoTaxforKnowledge sebagai upaya mendorong terbukanya akses pengetahuan yang lebih luas, inklusif, dan terjangkau bagi masyarakat.

Gerakan ini menekankan pentingnya pembebasan pajak terhadap sumber-sumber ilmu pengetahuan agar publik dapat memperoleh informasi yang berkualitas tanpa hambatan ekonomi.
AMSI menilai, kebijakan pajak terhadap produk pengetahuan saat ini masih menjadi tantangan serius bagi ekosistem informasi nasional.

Bacaan Lainnya

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di kawasan ASEAN dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi untuk sumber pengetahuan, yakni berkisar 11 hingga 12 persen. Padahal, di negara-negara tetangga seperti Vietnam, tarif pajak untuk sektor serupa hanya sekitar 5 persen, sementara Singapura menetapkan PPN sebesar 8 persen.

Pakar komunikasi Usman Kansong, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo periode 2021–2024, turut menyuarakan dukungan terhadap kampanye tersebut.

Ia menyebut, sejumlah negara seperti India dan Filipina bahkan tidak lagi memberlakukan PPN untuk media dan sumber pengetahuan.

“Di kawasan ASEAN, negara yang masih mengenakan PPN untuk media hanya Indonesia, Singapura, dan Vietnam. Namun Indonesia memiliki tarif paling tinggi secara regulasi, yakni 11 hingga 12 persen,” ujar Usman.

Menurutnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia memiliki ruang diskresi untuk melakukan penyesuaian kebijakan fiskal, sehingga kampanye #NoTaxforKnowledge berpeluang diwujudkan.

Ia menegaskan, isu ini tidak hanya menyangkut industri media, tetapi juga dunia penerbitan buku yang selama ini menghadapi beban ganda berupa pajak tinggi dan maraknya pembajakan.
“Gerakan ini adalah titik temu antara idealisme dan komersialisme. Idealisme membutuhkan penopang ekonomi agar bisa bertahan,” jelasnya.

Usman juga mendorong kolaborasi lintas sektor antara organisasi media seperti AMSI, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), organisasi pers, hingga perguruan tinggi untuk menguatkan kampanye #NoTaxforKnowledge.

Menurutnya, keberlangsungan media dan industri buku memiliki kaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan pemerataan ilmu pengetahuan di Indonesia.

Ia mengingatkan, jika industri media dan penerbitan terpuruk, dampaknya bukan hanya pada bertambahnya angka pengangguran, tetapi juga menciptakan ketimpangan akses pengetahuan di masyarakat.

Di sisi lain, beban pajak dinilai semakin berat di tengah tantangan era digital.

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan masifnya penyebaran hoaks di media sosial menuntut peran lebih besar dari media arus utama dalam menyajikan informasi yang akurat, berbasis data, dan melalui proses verifikasi ketat.

“Media bekerja dengan Kode Etik Jurnalistik, berbeda dengan kreator konten di media sosial. Karena itu, media perlu mendapat insentif agar bisa terus menjalankan fungsinya,” kata Usman.

AMSI menegaskan, pembebasan PPN untuk media dan sumber pengetahuan bukan hanya soal kesehatan bisnis industri pers, tetapi juga pemenuhan hak publik atas informasi yang bermutu.

Pajak yang tinggi dikhawatirkan justru menghambat distribusi pengetahuan, mempersempit ruang berpikir kritis, dan melemahkan dialog publik.
Dengan membebaskan pajak atas ilmu pengetahuan, AMSI berharap ekosistem media nasional dapat tetap hidup, berkelanjutan secara bisnis, serta terus menghasilkan konten yang mencerdaskan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan