Aptrindo Ancam Mogok Operasi Angkutan Barang, Menhub Tanggapi Begini

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat menanggapi ancaman Aptrindo. (Dokumentasi | Ist)

JAKARTA, SULAWESION.COM – Merespons terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam setop operasi angkutan barang untuk periode Lebaran 2025.

Ancaman Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) itu ditanggapi oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

Bacaan Lainnya

Dudy menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) telah diputuskan bersama Direktorat Jenderal Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Jadi itulah yang saat ini yang sudah dikeluarkan dan itu yang akan dilaksanakan,” kata Dudy kepada wartawan usai rakor di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (14/03/2025) kemarin.

Dudi juga menilai belum perlu ada revisi terhadap SKB tersebut.

“Kita belum melihat perlu dilakukannya revisi atas pemberlakuan SKB tersebut,” tutupnya.

Diketahui SKB tersebut mengatur pembatasan angkutan barang berlaku selama dua minggu, yang otomatis berdampak pada kelancaran distribusi barang dan logistik di pelabuhan.

Meski layanan kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan tetap berlangsung, dihentikannya operasi truk pengangkut barang berpotensi menyebabkan penumpukan barang dan peti kemas di pelabuhan.

Jika itu terjadi, maka biaya logistik akan meningkat akibat ketidakseimbangan antara volume barang yang terus masuk dan kapasitas pengangkutannya.

Aptrindo telah menyatakan akan melakukan penghentian operasional truk pada 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025, sebagai bentuk protes terhadap SKB tersebut.

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan, mengkritik pembatasan yang terlalu lama, yang menurutnya tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah untuk mendongkrak perekonomian nasional.

“Jika ekspor impor pun dibatasi, ini justru kontraproduktif dengan upaya pertumbuhan ekonomi,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *