BLORA,SULAWESION.COM– Langkah progresif kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Blora. Bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Pemkab Blora resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak, Selasa (7/10/2025).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Blora, menandai komitmen kuat kedua pihak dalam menghadirkan sistem keadilan yang lebih manusiawi, edukatif, dan berorientasi pemulihan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, beserta jajaran kepala Lapas, Bapas, dan Rutan se-Eks Karesidenan Pati. Dari pihak Pemkab Blora, hadir Sekretaris Daerah dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Mardi Santoso mengapresiasi langkah Pemkab Blora yang dinilai berani dan visioner dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif.
“Kesepakatan ini adalah tonggak penting dalam memperkuat pendekatan pembinaan anak yang lebih manusiawi dan edukatif. Kami berharap Blora bisa menjadi model penerapan pidana sosial yang menginspirasi daerah lain,” ujar Mardi.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masa depan anak-anak yang tersandung persoalan hukum.
“Kita ingin memastikan proses hukum tidak memutus harapan anak-anak untuk berubah dan berkontribusi bagi masyarakat. Melalui kerja sosial dan pelayanan masyarakat, mereka dapat belajar tanggung jawab sekaligus membangun karakter positif,” ujarnya.
Ia menambahkan, anak-anak yang menjalani pidana sosial akan dibimbing dalam kegiatan produktif dan bermanfaat bagi publik, seperti pelayanan sosial, kebersihan lingkungan, hingga keterlibatan dalam kegiatan kemanusiaan.
“Anak adalah aset bangsa. Kita tidak boleh membiarkan mereka kehilangan masa depan hanya karena satu kesalahan,” tegas Sri Setyorini.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis, sebagai dasar implementasi program di lapangan.
Melalui inisiatif ini, Blora berpotensi menjadi daerah percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, yang sejalan dengan kebijakan transformasi pemasyarakatan berbasis keadilan restoratif yang tengah digalakkan Kemenkumham.
Dengan pendekatan ini, keadilan tidak lagi hanya diukur dari hukuman, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan pemulihan, tanggung jawab, dan kesempatan kedua bagi generasi muda yang tersandung hukum.







