JAKARTA,SULAWESION — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan secara daring melalui grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Enam pelaku yang berperan sebagai administrator dan anggota aktif dalam grup tersebut diamankan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Grup media sosial yang sempat viral dan menuai kemarahan publik itu diketahui memuat konten seksual menyimpang, termasuk di antaranya foto dan video eksploitasi terhadap perempuan serta anak-anak di bawah umur, bahkan balita.
“Para pelaku berperan sebagai admin dan member aktif yang telah mengunggah berbagai konten seksual, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, telepon genggam, SIM card, serta dokumen digital berisi foto dan video,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (20/5).
Keenam tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan sedang melakukan pelacakan terhadap anggota lainnya.
Tindakan cepat Polri mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., yang menilai respons Bareskrim sebagai langkah tegas tanpa kompromi terhadap kejahatan seksual digital yang menjijikkan.