JAKARTA, SULAWESION.COM – Pimpinan dan anggota Komisi Yudisial (KY) telah menggelar rapat pleno, Rabu (13/11/2024), untuk membahas perkembangan kasus yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) ZR, sebagai tersangka karena memperantarai dugaan suap pada kasasi GRT.
“KY memprioritaskan untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan membentuk tim khusus, dengan melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Lebih lanjut, Mukti Fajar menjelaskan bahwa KY telah secara intens berkoordinasi dengan MA dan kejaksaan agung (Kejagung), termasuk melakukan pertemuaan antara pimpinan dan anggota KY dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan jajarannya, Selasa (12/11/2024) di Gedung Utama Kejaksaaan, Jakarta. Hal ini sebagai bentuk komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption ini.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Mukti Fajar, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi.
“Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini,” lanjutnya.
Terkait pemeriksaan yang akan dilakukan, maka disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga, yaitu KY terkait wilayah etik, sementara Kejagung di wilayah pidana.
“KY mengajak media dan publik untuk terus membantu KY mengawal pemeriksaan kasus ini,” ajak Mukti Fajar.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
(***/Siaran Pers)