BLORA, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten Blora memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 tidak akan menjadi beban berat bagi masyarakat. Kenaikan yang ditetapkan rata-rata hanya 23,5 persen ini diklaim masih dalam batas wajar, bahkan sebagian wajib pajak justru tidak mengalami kenaikan atau bahkan bernilai nol rupiah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata 23,5 persen, tapi tidak semuanya naik. Ada yang justru turun dibandingkan tahun 2024, bahkan ada yang ditetapkan nol sehingga tidak bayar sama sekali,” ujarnya saat menghadiri peluncuran Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah di Setda Blora, Selasa (19/8/2025).
Lebih jauh, Pemkab Blora juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan periode 2014–2024, asalkan pembayaran dilakukan antara Agustus hingga Desember 2025.
“Jumlahnya cukup besar karena hanya pokoknya saja yang dibayarkan, sedangkan dendanya dihapuskan,” tambah Sekda.
Kenaikan PBB-P2 tahun ini terutama dipengaruhi oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengikuti harga pasar tanah. Menurut Sekda, evaluasi NJOP wajib dilakukan setiap tiga tahun sekali.
“Di Cepu misalnya, harga pasar tanah melonjak setelah infrastruktur jalan membaik. Maka NJOP pun menyesuaikan,” jelasnya.
Selain faktor NJOP, pendataan ulang objek pajak juga turut memengaruhi. Tanah kosong yang kini berdiri bangunan otomatis masuk kategori baru sehingga nilai pajaknya naik. Faktor lain adalah pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menghasilkan dokumen baru, menambah jumlah wajib pajak terdaftar.
Namun, Sekda menegaskan, kenaikan tetap ditetapkan secara terukur.
“Kami tidak mengambil angka maksimal, tapi mencari titik yang sesuai kemampuan masyarakat Blora,” tegasnya.
Bupati Blora, Arief Rohman, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam kebijakan perpajakan. Untuk itu, Pemkab meluncurkan Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah di tiga titik: BPPKAD, Setda, dan Mal Pelayanan Publik (MPP), serta secara online.
“Jika ada pertanyaan atau keluhan, masyarakat bisa langsung berkonsultasi, baik terkait perbedaan nilai PBB dengan tahun sebelumnya, maupun perbandingan dengan tetangga. Semua pasti ada dasar perhitungannya,” kata Bupati.
Ia menambahkan, komunikasi menjadi kunci agar masyarakat memahami dasar kebijakan perpajakan.
“Saya minta seluruh jajaran Pemkab untuk melayani masyarakat dengan baik, menjawab pertanyaan dengan jelas, agar tidak ada kebingungan,” tegasnya.
Kebijakan kenaikan PBB yang moderat, disertai dengan penghapusan denda dan fasilitas layanan informasi, disebut sebagai strategi Pemkab Blora menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan daya tahan ekonomi masyarakat.







