DPRD Blora Ketok Dua Perda Krusial, Bupati Arief: Fondasi Penting Tata Kelola Keuangan Daerah

DPRD Blora saat melakukan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Dokumentasi | Ist)

BLORA, SULAWESION.COM — DPRD Blora resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam dua rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (5/7/2025). Agenda ini menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Dua Raperda yang disetujui DPRD Blora adalah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Bupati Blora, H. Arief Rohman, menyebut pengesahan ini sebagai bagian dari siklus penting tata kelola keuangan daerah.

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Komitmen Menemani Pemkot Bitung

“Ini bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan wujud keseriusan kami dalam membangun sistem penganggaran yang partisipatif dan berorientasi hasil,” ujarnya dalam pidato paripurna.

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Sementara Raperda Perubahan APBD 2025 dirancang untuk merespons dinamika kebutuhan pembangunan yang berkembang, sesuai arahan pemerintah pusat.

“Perubahan ini disusun dengan memperhatikan Surat Edaran Mendagri terkait penyesuaian arah kebijakan pembangunan. Ini menunjukkan fleksibilitas daerah dalam menjawab tantangan-tantangan baru,” tambah Bupati.

Persetujuan dua Raperda ini mendapat apresiasi luas, mencerminkan keharmonisan antara eksekutif dan legislatif yang semakin solid dalam memajukan Kabupaten Blora.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan