HUT Ke-80, Kejari Maros Paparkan Capaian Kerjanya Hingga Bulan Agustus

MAROS,SULAWESION.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memaparkan capaian kinerja penanganan perkara di berbagai bidang sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Kajari Maros, Febriyan mengatakan ada 132 jumlah perkara diberbagai bidang.

“Dari 132 perkara ini meliputi tindak pidana khusus, tindak pidana umum, intelijen, perdata dan tata usaha negara (TUN), serta pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti,” katanya kepada wartawan Selasa (2/9/2025).

Febriyan menjelaskan, Kejari Maros menangani 2 perkara pada tahap penyelidikan dan 4 perkara pada tahap penyidikan. Beberapa kasus menonjol antaranya dugaan korupsi.

“Dugaan korupsi dana hibah KONI Maros senilai Rp135,28 juta yang telah dikembalikan sehingga perkara dihentikan. Dugaan pungutan liar pada program PTSL di Kelurahan Leang-Leang yang kini naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Kemudian ada penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi belanja Internet Command Center Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.

“Selain itu, 5 perkara telah masuk tahap penuntutan, di antaranya kasus korupsi rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan yang melibatkan lima terdakwa,” ungkap Febriyan.

Pada tahap eksekusi, Kejari Maros juga menuntaskan 6 perkara, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,48 miliar.

“Bidang Tindak Pidana Umum Sepanjang delapan bulan, tercatat 159 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). 109 perkara pra-penuntutan, 100 perkara penuntutan, 70 perkara eksekusi terpidana, dan 6 perkara diselesaikan melalui restorative justice,” bebernya.

Kasus RJ kata Febriyan, antara lain melibatkan pelaku penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan secara damai dengan mengedepankan keadilan restoratif.

Lanjut ia menyampaikan pada bagian bidang Intelijen, Kejari Maros mencatat 132 kegiatan, meliputi penyuluhan hukum (12 kegiatan), pengamanan proyek strategis (9 kegiatan), penerimaan aksi unjuk rasa (14 kegiatan), hingga program Jaga Desa (3 kegiatan).

Kemudiam ada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Datun melaksanakan 92 SKK bantuan hukum (1 litigasi, 91 nonlitigasi), 26 kegiatan pendampingan hukum, serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp223,1 juta dan menyelamatkan Rp33 juta.

“Selain itu, tercatat 4 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai instansi seperti BPJS dan BPN,” ujarnya.

Dan terakhir Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

“Bidang ini melaksanakan 3 kali lelang barang rampasan, 1 kali pemusnahan barang bukti, 34 kali pengembalian barang bukti, serta menghasilkan PNBP Rp357,8 juta dari lelang barang rampasan,” tambahnya.

Kajari Maros juga menegaskan capaian ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kejari Maros juga mendukung transformasi Kejaksaan RI menuju institusi modern dan profesional dalam kerangka Single Prosecution System,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan