JAKARTA, SULAWESION.COM – Isu soal artis Sandra Dewi sudah berstatus tersangka dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ditepis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/5/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan.
“Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut Sumedana.
Ia menjelaskan, setiap informasi baru dalam kasus ini akan diinformasikan kepada publik. Perkara terkait suami Sandra Dewi, katanya, hingga kini masih dalam proses pemberkasan.
“Masih tahap pemberkasan,” ucap Ketut.
Sementara itu, Pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur menegaskan hal yang sama. Harris menegaskan, isu yang menyebut Sandra sudah berstatus tersangka adalah fitnah.
Dia mengatakan Sandra hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya.
“Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi,” tegas Harris.
Sandra Dewi diketahui merupakan istri dari salah satu tersangka kasus korupsi timah. Suami Sandra, Harvey Moeis (HM) ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024 lalu.
Sandra sendiri juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung sebanyak dua kali. Ia diperiksa pada 15 Mei 2024 dan 4 April 2024.
Selain Harvey Moeis, beberapa tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.