SULAWESION.COM – Menteri Sosial (Mensos) mencabut izin yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena diduga melakukan pelanggaran penggunan dana hasil pengumpulan dana.
Kelebihan penggunaan dana dari hasil pengumpulan dana ACT tersebut sebesar 13,7 persen.
Angkat tersebut melanggar aturan, dimana seharunya ACT hanya menggunakan dana hasil pengumpulan dana maksimal 10 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, Pasal 6 ayat (1) pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Pencabutan izin ACT melalui Keputusan Mensos Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” ungkapnya dalam keterangan.
Ia menuturka bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Tim Redaksi | Guesman Laeta