BLORA, SULAWESION.COM – Di balik warung-warung kecil dan kafe pinggiran di Kecamatan Todanan, Polres Blora menemukan potret kelam peredaran minuman keras (miras) oplosan yang kian mengkhawatirkan.
Operasi Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan yang digelar Sabtu malam, 14 Juni 2025, tak hanya menyita puluhan botol miras, namun juga membongkar rantai distribusi yang diam-diam menyusup ke desa-desa.
Dipimpin langsung Kabag Ops Polres Blora dan didukung personel Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satintelkam, operasi yang dimulai pukul 22.30 WIB menyasar empat titik rawan di Desa Padas, Todanan, Gunungpati, dan sekitarnya.
Baca juga: PT Palma Marinaio Nusantara Terbukti Buang Sisa Limbah Produksi Ikan Tuna ke TPS
Hasilnya, berbagai merek miras beralkohol dan oplosan—seperti arak putih, anggur merah, bir Singaraja hingga bir Guinness—berhasil diamankan dari tangan para pemilik warung dan pemilik kafe.
Yang mencemaskan, sebagian besar miras tersebut diduga tidak memiliki izin edar dan dicampur dengan bahan-bahan kimia berbahaya. “Kami menduga kuat, miras-miras oplosan ini berpotensi membunuh secara perlahan. Tidak ada standar kesehatan, tidak ada pengawasan,” tegas AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Polres Blora.
Barang bukti berasal dari empat pelaku utama: Wahyudi di Desa Padas, Wantono di Desa Todanan, Apriana Dwi Mulyani di Desa Gunungpati, dan Pria Agus di Desa Todanan. Semuanya telah diperiksa secara administratif dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Proses penyelidikan lanjutan masih berlangsung untuk mengurai potensi jaringan pemasok yang lebih luas.
Meskipun operasi berlangsung tanpa hambatan, temuan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran miras oplosan kini tak lagi sebatas masalah kriminal—tetapi krisis kesehatan publik yang mengintai generasi muda di pelosok daerah.
Polres Blora mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. “Kami butuh sinergi warga. Laporkan bila melihat peredaran miras ilegal di lingkungan Anda. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini soal nyawa,” pungkas Zaenul.
Dengan temuan ini, Polres Blora menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukumnya dari ancaman laten miras oplosan. Langkah konkret telah diambil, namun perjuangan belum selesai—karena di setiap botol tak berizin, selalu ada potensi tragedi yang tak terlihat.