SULAWESION,JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelanggaran tersebut terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.
Denda telah disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan di pasar kerja nasional.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban RPTKA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA. Setiap perusahaan wajib memperoleh pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Hukum sudah mengatur dengan tegas. Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka sanksinya juga tegas,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan warga negara asing tersebut terbukti melakukan aktivitas kerja tanpa dokumen RPTKA yang sah.
Kemnaker kemudian menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan kepada perusahaan.
Langkah lanjutan dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026, yang menetapkan pengenaan sanksi administratif berupa denda.
Ismail menyebutkan, besaran denda dihitung berdasarkan jumlah TKA dan masa kerja yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.
“Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan memberi efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menyatakan bahwa pembayaran denda menunjukkan proses pengawasan berjalan nyata.
“Ini membuktikan bahwa temuan pengawasan ditindaklanjuti secara konkret dan tidak berhenti pada laporan,” katanya.
Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung terhadap perlindungan tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kepastian hukum.
Kemnaker, lanjutnya, akan terus meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang tahun 2026.
“Negara harus hadir untuk memastikan tempat kerja berjalan tertib, adil, dan aman,” tutup Rinaldi.







