SUMUT, SULAWESION – Perubahan pemanfaatan energi fosil menuju energi terbarukan menjadi jalan utama untuk mereduksi dampak krisis iklim yang semakin mendesak.
Namun demikian dalam pelaksanaannya penting untuk mempertimbangkan aspek keadilan, sehingga transisi energi ini dapat memberikan manfaat yang merata bagi semua pihak.
Dalam mendorong transisi energi berkeadilan, mempersiapkan transformasi perlu menjadi prioritas agar menciptakan ekonomi masyarakat yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Untuk itu Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama dengan Clean, Affordable and Secure Energy (CASE) for Southeast Asia Project menggelar lokakarya transisi energi untuk organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (31/7/2024).
Agus Tampubolon, Manajer Program CASE, IESR menyatakan dalam proses transisi energi di Indonesia OMS dapat berperan sebagai agen advokasi, edukasi dan mobilisasi masyarakat untuk mendukung energi bersih.
Selain OMS, lanskap media juga memainkan peran penting dalam mempercepat transisi energi di tingkat nasional dan global. Media berperan sebagai saluran utama untuk menyebarkan informasi tentang urgensi dan manfaat transisi energi.
Tidak hanya membentuk opini publik, liputan media dapat secara signifikan mempengaruhi sentimen publik terhadap sumber energi terbarukan.
“Sayangnya bberdasarkan Laporan Artikel Berita di Media Mengenai Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan Indonesia Tahun 2020-2022 yang diterbitkan oleh CASE Indonesia dan IESR, isu transisi energi masih paling banyak beredar di kalangan pemangku kepentingan di tingkat nasional, seperti pemerintah pusat, industri besar, lembaga keuangan besar dan sebagainya,” ujar Agus.
“Hal ini juga mengindikasikan isu transisi energi belum menjadi pembahasan utama di tingkat lokal. Untuk itu kami menyadari pentingnya lokakarya kali ini sebagai wadah diskusi dan edukasi dalam menyuarakan isu transisi energi berkeadilan,” sambungnya.
Martha Jesica, Koordinator Riset Sosial, Kebijakan dan Ekonomi, IESR memaparkan berdasarkan hasil survei IESR pada tahun 2024, setidaknya terdapat empat aspek yang paling penting bagi publik dalam transisi energi berkeadilan.
Pertama ketersediaan energi yang merata dan menjangkau seluruh masyarakat. Kedua pemanfaatan energi bersih dan terbarukan. Ketiga menciptakan peluang kerja baru. Keempat melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Dalam mendorong transisi energi berkeadilan di tengah produksi minyak dan gas di Sumatera Utara, perlu adanya peningkatan kapasitas berbagai pihak termasuk pemerintah, media dan masyarakat sesuai perannya agar bisa mengedepankan transisi energi yang berkeadilan. Misalnya kemampuan pemerintah untuk pemetaan potensi teknis energi terbarukan, kemampuan media mengkritisi kebijakan terkait energi terbarukan, serta kemampuan masyarakat untuk memahami dampak lingkungan dari energi fosil. Kapasitas atau pengetahuan yang seragam meningkatkan kualitas diskusi dan perencanaan energi sehingga lebih mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak,” papar Martha.
Sementara itu, Tarsudi, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Sumut menyatakan berdasarkan data Buku Statistik PLN UID Sumut 2022, energi baru terbarukan (EBT) berkontribusi sebanyak 40,06 persen terhadap total bauran energi listrik di wilayah tersebut, sementara batubara 32,89 persen, gas sekitar 23,23 persen, dan minyak sekitar 3,67 persen.
“Untuk mendorong pemanfaatan energi berkelanjutan terdapat lima arah kebijakan energi dan sumber daya energi di Sumatera Utara. Pertama mengoptimalkan dan memperkuat penggunaan energi baru terbarukan dalam mendukung semua sektor untuk penyerapan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan nilai tambah. Kedua menjamin penyediaan energi untuk seluruh lapisan masyarakat, khususnya pada daerah yang belum terjangkau listrik PLN. Ketiga mendukung pelestarian lingkungan dalam rangka pemenuhan target dokumen kontribusi nasional penurunan emisi (Nationally Determined Contribution, NDC) pada sektor energi. Keempat pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan energi di tingkat lokal seperti desa mandiri energi. Kelima penguatan sumber daya manusia dan penguasaan teknologi dalam pengelolaan EBT,” kata Tarsudi.
Karlo Purba, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Sumut menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam proses transisi energi.
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Perda Provinsi Sumut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Sumatera Utara 2022-2050, masyarakat sipil dapat berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan transisi energi.
Peran serta masyarakat dalam RUED ini dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, informasi dan kegiatan.
“Dengan adanya regulasi ini diharapkan masyarakat Sumatera Utara dapat berpartisipasi aktif dalam transisi energi menuju penggunaan energi terbarukan yang lebih adil dan berkelanjutan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa transisi energi tidak hanya mengurangi dampak krisis iklim, tetapi juga memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Karlo.
Tentang Institute for Essential Services Reform
Institute for Essential Service Reform (IESR) adalah organisasi think tank yang secara aktif mempromosikan dan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan energi Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian ekologis.
IESR terlibat dalam kegiatan seperti melakukan analisis dan penelitian, mengadvokasi kebijakan publik, meluncurkan kampanye tentang topik tertentu, dan berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan institusi.
Media contact: Kurniawati Hasjanah
Media Relations, kurniawati@iesr.or.id, +62 856-9714-5303
(Siaran Pers/***)