Michael Remizaldy Jacobus Nilai RUU KUHAP Upaya Pasung Advokat

Michael Remizaldi Jacobus. (Dokumentasi | Istimewa)

JAKARTA, SULAWESION.COM – Lulusan terbaik Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H ikut menyikapi polemik Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Michael berpendapat, polemik ketentuan Pasal 142 ayat (3) huruf b rancangan Undang-undang KUHAP yang melarang advokat untuk memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan klien merupakan upaya terstruktur mengkerdilkan hak dan wewenang advokat dalam penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pasal 1 angka 1 Undang-undang advokat menegaskan tugas advokat itu memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan.

“Selanjutnya, pasal 16 UU advokat menegaskan kalau advokat dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya baik didalam maupun diluar pengadilan. Nah, menyampaikan pendapat diluar pengadilan adalah bagian dari tugas pembelaan yang mengedepankan transparansi dan edukasi hukum kepada publik dalam penegakan hukum. Jika tugas ini dilarang, maka ini merupakan upaya terstruktur dalam memasung hak dan wewenang advokat dalam menegakan hukum,” katanya, Senin (24/03/2025).

Ia menyampaikan, pendapat hukum di luar pengadilan itu penting bagi advokat untuk membangun objektivitas publik dalam menilai kasus yang dibela oleh advokat di era “no viral no justice”.

Hal ini, katanya, selaras dalam menerjemahkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Dengan keleluasaan bagi advokat dalam menyampaikan pendapat hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan akan memberi ruang bagi publik untuk menilai sisi lain dari kedudukan seorang terdakwa dalam persidangan.

“Seorang yang didudukan sebagai terdakwa kan belum tentu bersalah, jika merujuk pada asas praduga tak bersalah. Itulah sebabnya, dengan adanya ruang bagi advokat untuk memaparkan pendapatnya ke publik terkait kedudukan kliennya (kuasa hukum terdakwa) prinsipnya dapat mengedukasi publik sehingga publik turut mengawal penegakan hukum yang objektif. Tidak bisa dipungkiri penegakan hukum di republik ini masih sangat dipengaruhi oleh kontrol publik, “no viral no justice”. Transparansi yang seimbang seperti ini akan menutup adanya peluang mengkriminalisasi seseorang karena tingginya pengawasan publik yang turut dicerahkan dengan pendapat yang seimbang dari seorang advokat,” tegasnya.

Salah satu advokat terbaik Sulut yang kini memiliki kantor di Jakarta pusat ini berharap DPR RI akan bersikap kritis terhadap muatan dalam RUU KUHAP agar tidak terjadi pemangkasan hak dan wewenang advokat yang bertentangan dengan amanat UU Advokat sendiri.

“Memberi ruang yang seimbang bagi advokat dalam procedure of justice yang diatur dalam hukum pidana formal melalui KUHAP harusnya jangan dikebiri. Karena itu menurut Saya hapus Pasal 142 ayat 3 huruf b RUU KUHAP, agar penegakan hukum berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia bisa diterjemahkan secara optimal,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *