BLORA, SULAWESION.COM — Sektor perhotelan di Kabupaten Blora terus menunjukkan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah. Hingga awal Agustus 2025, pajak hotel tercatat menyumbang Rp952 juta untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau lebih dari 63 persen dari target tahunan sebesar Rp1,5 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, mengatakan realisasi ini menjadi sinyal positif bahwa target pajak hotel tahun ini bisa tercapai.
“Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel yang berlaku berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan tarif 10 persen untuk semua jenis penginapan, mulai hotel bintang lima hingga homestay. Dengan tren saat ini, kami optimistis target 2025 dapat terpenuhi,” ujarnya, Selasa (12/8).
BPPKAD mencatat, saat ini terdapat 51 hotel yang beroperasi di Blora. Pemerintah daerah secara rutin melakukan monitoring, penagihan, dan pengawasan setiap bulan. Susi menegaskan, hotel yang terlambat membayar pajak pada batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.
Menariknya, banyak hotel di Blora mulai berinovasi untuk menarik tamu, salah satunya melalui penyelenggaraan event, paket wisata, hingga kerja sama dengan pelaku UMKM lokal. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan okupansi sekaligus memperbesar potensi pajak yang masuk ke kas daerah.
Dengan pencapaian ini, sektor perhotelan semakin terlihat sebagai salah satu penopang utama PAD Blora. Ke depan, optimalisasi pengelolaan pajak daerah diyakini akan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan layanan publik.







