JATENG, SULAWESION.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong kepala daerah memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan daerah, administrasi kewilayahan dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Hal itu ditegaskan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni saat memberi materi pada Retreat Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025).
Fatoni menuturkan ketiga pokok bahasan tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah memiliki kewenangan mengelola keuangan daerah.
“Gubernur, bupati, walikota diberikan kewenangan untuk betul-betul bisa memanfaatkan uang yang ada di daerah. Maka di dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah itu ditetapkan dengan Perda, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, salah satu yang diatur dalam kewenangan itu yakni kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Anggaran tersebut, kata Fatoni, dapat digunakan manakala suatu daerah dalam kondisi mendesak dan sangat membutuhkan. Fatoni meminta kepala daerah agar memahami kewenangan tersebut dan tidak ragu dalam mengambil keputusan.
Di lain sisi, forum juga menghadirkan materi tentang administrasi kewilayahan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA.
Zafrizal menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi dan batas daerah.
Di samping itu, ia juga menjelaskan, kepala daerah memiliki beberapa seragam resmi yang dapat dikenakan. Hal ini meliputi seragam berwarna putih, seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pemadam Kebakaran (Damkar). Alasannya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjadi pembina dan pengawas petugas Satpol PP dan Damkar di daerah masing-masing.
“(Kepala daerah_RED) boleh pakai tiap hari, boleh pakai di peringatan hari-hari besar. Ini menggambarkan tugas yang harus diemban oleh kepala daerah,” jelas Safrizal.
Di sisi lain, pada forum yang sama juga dipaparkan materi tentang dukcapil. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan, layanan dukcapil menjadi hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat.
Dukcapil, kata dia, bukan hanya menjadi urusan wajib, melainkan justru mendasari semua layanan. Untuk itu, Teguh berpesan agar kepala daerah betul-betul mencermati layanan tersebut.
“Dukcapil adalah salah satu jantung dari bangsa ini. Kenapa? Karena data dukcapil menjadi basis, menjadi backbone, tulang punggung dari semua solusi permasalahan,” tandasnya.