JAKARTA,SULAWESION.COM — Pemerintah Republik Indonesia menyatakan perang terhadap praktik penyelundupan setelah berhasil membongkar jaringan peredaran ponsel rekondisi ilegal bernilai miliaran rupiah yang beroperasi lintas daerah. Dalam ekspos pengungkapan yang digelar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025), Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lintas kementerian dan lembaga menegaskan komitmen penuh dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Temuan tersebut melibatkan ribuan unit ponsel rekondisi dari merek-merek ternama seperti Vivo, Oppo, dan Redmi yang dipasok dari Batam, dirakit di Jakarta Barat, dan dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce dengan harga sekitar 50 persen dari harga resmi.
Menteri Perdagangan RI, dalam keterangannya mengatakan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp48 miliar per minggu. Dari hasil pengawasan di lokasi, Kemendag mengamankan 5.100 unit ponsel pintar dan 747 koli aksesori dengan nilai total mencapai Rp17,62 miliar.
“Praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga sangat merugikan konsumen karena produk yang beredar tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan,” tegas Mendag Busan.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam). Melalui Kabid Bimbingan Masyarakat dan Obyek Vital Nasional, Budi Hermawan, pihak Kemenko Polkam menyebut keberhasilan ini sebagai bukti sinergi antarinstansi yang berjalan efektif.
“Ekspos ini bukan sekadar seremonial, melainkan representasi nyata dari komitmen kolektif dalam menutup celah penyelundupan yang merongrong stabilitas ekonomi nasional,” ujar Budi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, serta media nasional.
Lebih lanjut, proses penyidikan terhadap jaringan penyelundupan masih terus berlangsung. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag bersama Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan produksi ponsel ilegal tersebut.
Kemenko Polkam memastikan bahwa peran Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan terus diperkuat sesuai amanat Kepmenko Polkam No. 177 Tahun 2024, untuk memotong rantai penyelundupan dan melindungi kepentingan nasional.







