PURWAKARTA, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan kepada seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran Nomor: 100.3.4/42-Org/2025 tersebut berisi tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk seluruh pegawai di lingkup Pemkab Purwakarta, Senin (3/2/2025).
Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN di lingkup pemkab ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 4 ayat (2), (4) dan (6), dan Pasal 7 ayat (1), untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Purwakarta, maka dipandang perlu melakukan pengaturan dan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Lanjut Norman, pada hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja ASN Pemkab Purwakarta dimulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Untuk jam kerja hari Jumat dimulai pukul 06.30 WIB hingga 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
“Kami juga menekankan bagi perangkat daerah yang melaksanakan sistem kerja shift dapat menyesuaikan jam kerja lanjutan yang diatur dengan keputusan kepala perangkat daerah masing-masing,” kata Norman Nugraha.