JAKARTA, SULAWESION.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar memeriksa ke seluruh pengusaha penangkapan ikan. Hal itu sebagai upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Trenggono, PNBP di sektor perikanan tangkap dapat mencapai Rp 12 triliun. Namun, katanya, PNBP di sektor perikanan tangkap hanya mencapai Rp 1 triliun.
“Kalau saya di DPR, kalau bicara harusnya PNBP kita itu tidak kurang dari Rp 12 triliun atau bahkan minimal Rp 9 triliun, saya diketawain terus,” kata Trenggono dilansir dari detik dalam acara International Day for IUU Fishing, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Trenggono menerangkan volume penangkapan ikan di Indonesia sekitar 7,5 juta ton. Apabila 10% dari total volume tersebut dibayarkan dalam bentuk ikan, Ia menyebut negara dapat 750 ribu ton atau setara Rp 9 triliun dengan asumsi Rp 12.000 per kilogram.
“Jadi kalau misalnya rata-rata 7,5 juta ton, kalau 10%-nya saja logikanya, 10% saja. 10% tuh 750 ribu ton, sudahlah jangan bayar pakai uang, sampai saya katakan bayarnya pakai ikan saja. Kalau bayarnya pake ikan kita dapat 750 ribu ton, kalau per kilo-nya dikalikan Rp 12 ribu aja Rp 9 triliun,” terang Trenggono.
“Karena nelayan ini ada dua, ada nelayan tradisional lalu kemudian ada pelaku usaha (pengusaha) penangkapan. Ini yang dilakukan oleh pelaku usaha penangkapan. Sementara yang nelayan tradisional tidak terhitung di sini,” tukasnya. (***)