JAKARTA,SULAWESION.COM– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia makin memburuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ekosistem media massa tidak menguntungkan, jurnalisme terus bekerja menjadi kontrol sosial dan menjadi benteng terakhir penjaga akal sehat publik yang terus digempur badai disinformasi yang maha dahsyat.
Namun, kerja pilar keempat demokrasi ini dibayangi tekanan dan ancaman yang kian nyata: mulai dari ruang redaksi hingga kekerasan saat meliput di lapangan. AJI Indonesia mencatat, terjadi 89 kasus kekerasan jurnalis sepanjang 2025.
“Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi, Berdasarkan catatan AJI, intervensi dari lingkar kekuasaan ini, berupa tuntutan seperti menghapus berita, hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” kata Nany Afrida Ketua AJI Indonesia saat Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, 14 Januari 2026.
Selain itu, praktik impunitas, atau ketiadaan proses hukum pada pelaku kekerasan pada jurnalis, justru membuat kasus kekerasan terus berulang.
AJI mencatat, pada 2025, 21 kasus dari 31 kasus kekerasan fisik pada jurnalis dilakukan oleh aparat kepolisian. “Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” kata Nany.
Indonesia, tengah berada pada situasi menguatnya authoritarian statism: konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil.
Bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis, adalah serangan digital, ada 29 kasus. Ini yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai gambaran, serangan digital yang menimpa jurnalis pada 2024 sebanyak 10 kasus, sementara di 2023 sebanyak 13 kasus.
Bentuk serangan yang dominan adalah DDoS (Distributed Denial of Services) pada media online dan pembekuan akun media sosial milik media oleh platform.
Dalam tahun 2025, AJI mencatat ada bentuk serangan baru, yaitu munculnya pesanan atau order fiktif yang dialami dua kantor media di Batam dan Tanjungpinang. Order fiktif ini tidak hanya merugikan media yang dituju, tapi juga para pengemudi ojek daring.
Selain itu, ada tujuh jurnalis yang menjadi korban serangan digital pada 2025. “Mulai dari impersonasi, doxxing hingga peretasan akun whatsapp jurnalis,” kata Nany.
AJI juga mencatat ada 22 kasus teror dan intimidasi, salah satunya adalah pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo. Teror ini adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan terhadap jurnalis.
Bentuk serangan lain yang turut mewarnai tahun 2025 adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal.
Dari aspek pelaku kekerasan, AJI mencatat pelaku yang berasal dari negara adalah polisi, TNI masing-masing 21 polisi dan 6 tentara. Sedangkan pelaku terbanyak adalah anonim yang mencapai 29 kasus, mayoritas terkait dengan serangan digital dan teror.
Ancaman ini tidak terpusat hanya di Jakarta, namun menyebar ke berbagai daerah, dari Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, hingga Lombok, Medan, Aceh, dan Bali. Ini membuktikan bahwa keselamatan jurnalis adalah isu nasional yang mendesak.
“Eskalasi kekerasan terburuk, terjadi saat para jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025 yang memprotes kebijakan pemerintah. AJI mencatat sedikitnya ada delapan kasus kekerasan yang terjadi. Jurnalis yang merekam brutalitas aparat justru menjadi target”, tambah Nany.
Selain itu, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan advokasi terhadap persoalan hukum dan kekerasan yang menimpa jurnalis.
Contohnya adalah advokasi kasus gugatan hukum dari Menteri Pertanian terhadap Tempo dan intimidasi berulang yang dilakukan TNI terhadap jurnalis di Aceh.
“Arogansi aparat berseragam menjadi pola yang terus berulang. Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik”, kata Bayu Wardhana Sekjen AJI Indonesia.
Salah satu tren paling mengkhawatirkan di penghujung 2025, menurut catatan AJI, adalah upaya pembatasan informasi secara sistematis terkait liputan bencana di Sumatera. Ketika publik sangat membutuhkan informasi yang akurat, negara justru diduga aktif melakukan intervensi.
“Polanya jelas: intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana. Ini merupakan pelanggaran berlapis mulai dari melanggar kebebasan pers hingga hak publik atas informasi, kata Bayu.
Aparat, melanggar pasal 8 dan 18 UU Pers yaitu menghalangi jurnalis melaporkan fakta serta melanggar pasal 28F UUD 1945 yang membahayakan keselamatan publik dengan menyembunyikan kondisi riil.
Negara juga menjadi produsen informasi, karena membiarkan narasi tunggal pemerintah melenggang tanpa verifikasi jurnalis. Tak jarang, produk jurnalistik dilabeli hoaks bila tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Sementara, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jurnalis makin besar. Tahun 2025, jumlah jurnalis yang melapor mengalami PHK tercatat 549 orang. Jumlah ini berlipat dibanding 2024 yang mencapai 373 orang.
Ruang publik menyempit ketika jurnalis, aktivis, dan warga yang menyuarakan kritik dihadapkan pada risiko pelaporan, kriminalisasi, atau serangan balik terkoordinasi, sehingga self-censorship makin meluas.







