TANJUNG BALAI, SULAWESION.COM – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol Airud) Resort Tanjungbalai saat melaksanakan kegiatan patroli perairan rutin berhasil menghentikan sebuah kapal nelayan Tanpa nama , kapal di hentikan personil Satpolair guna dilakukan pemeriksaan.
Patroli yang dilaksanakan pada hari pada hari Senin 9 Januari 2023 pukul 20.00 Wib s/d Selasa 10 Januari 2023 pukul 02.53 WIB.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpangi kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atau menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM)
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Polair AKP. T. Sianturi saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 pukul 02.52 WIB Kapal Patroli II- 2027 Sat Polairud Polres Tanjung Balai diawaki team regu IV BRIPKA L. GURNING.S.H., M.H dan BRIPKA JUANDA . melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dai laut tujuan Tanjung Balai, diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 403″ E = 99° 50′ 486”
Beberapa menit pengejaran ,kapal tersebut dapat dihentikan maka kami lakukan pemeriksaan.
Lanjut Kasat, “Dari hasil pemeriksaan kapal dinakhodai ABDI tanpa nama dan tanda selar dengan jumlah penumpan enam orang bermuatan fiber berisi ikan dan jaring tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum.
“Selanjutnya kepada nakhoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut. “Pungkas kasat.