BLORA, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten Blora resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Blora, Selasa (17/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora Mustopa, didampingi unsur pimpinan dewan dan dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Yosefa Lumataw Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan Mangga Dua Bitung
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mustopa menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan tahap awal dan krusial dalam proses perubahan APBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan APBD dilakukan apabila terdapat dinamika atau kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, serta apabila terjadi kebutuhan mendesak yang memerlukan pergeseran anggaran,” kata Mustopa.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora sebelumnya telah mengirimkan buku Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 pada 5 Juni 2025, melalui surat pengantar resmi bernomor 900/1/0763.
Bupati Blora, Arief Rohman, dalam kesempatan itu secara simbolis menyerahkan langsung buku Rancangan Perubahan KUA-PPAS kepada Ketua DPRD. Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen legislatif dalam mendukung proses penganggaran yang adaptif dan transparan.
“Kami mengapresiasi DPRD Blora atas kemitraan yang telah terjalin. Dengan disampaikannya dokumen ini, kami berharap pembahasan dapat segera dilakukan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal,” ujar Arief.
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan fiskal daerah Blora tahun 2025, terutama dalam mengantisipasi dinamika ekonomi dan kebutuhan strategis daerah ke depan.