TUBABA, SULAWESION.COM – Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pencurian motor, uang dan handphone di Area Peladangan Singkong, Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (13/12/2023).
“Ya benar, kami menangkap mereka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dailami CH SH yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan SIK saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (14/12/2023).
Dailami menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor di Area Peladangan Singkong pada 21 desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologis kejadian pada saat korban pergi ke ladang dalam rangka hendak mencari rumput untuk makanan ternak. Sesampainya di ladang tersebut uang dan satu unit handphone yang korban bawah dari rumah diletakkan di bagasi yang terletak di bawah jok motor, sedangkan kunci kontak motor diletakkan di bawah sepeda motor.
Pada saat itu saku celana korban bolong (robek), sebab itu kunci kotak diletakkan di bawah sepeda motor. Setelah itu korban melaksanakan aktivitas mencari rumput, kurang lebih 20 menit selesai mencari pakan ternak kemudian korban hendak pulang, namun mendapati kalau sepeda motor korban sudah tidak ada lagi beserta uang dan handphone yang diletakkan telah hilang di curi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama, kata Dailamiz pihaknya mendapat informasi keberadaan para pelaku yang bersembunyi di wilayah Bandar Lampung, kemudian polisi langsung bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku.
“Dua orang pelaku curanmor yang berhasil diamankan berinisial FB (31) dan SH (32), keduanya merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” kata Dailami.
Saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor di area Peladangan Singkong. Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya menyita barang bukti berupa satu Unit Handphone bermerk VIVO berwarna biru milik korban yang dicuri oleh pelaku. Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
(***/Humas Polres Tubaba)