JAKARTA, SULAWESION.COM – Pedangdut Rizky Billar resmi ditahan di Polres Metro Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Diketahui bersama, Rizky Billar terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya Lesti Kejora.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, penahanan ke bersangkutan selama 20 hari kedepan.
Lantas apa sebenarnya yang melatarbelakangi KDRT dilakukan Rizky Billang kepada Lesti Kejora?
Polisi mengungkap sebagaimana keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan secara resmi.
“Motif yang dasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh dibelakang korban,” ujar Zulpan.
Kasus ini mencuat setelah Lesti Kejora melaporkan KDRT dilakukan Rizky Billar pada 28 September 2022.
Sehari setelah Lesti Kejora melapor, Endra Zulpan mengungkap KDRT dilakukan kepada Lesti Kejora yaitu dibanting ke kasur.
Bahkan, Rizky Billar mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai. Hal ini dilakukan berulang-ulang.
Belum selesai kasus itu muncul video yang diduga Rizky Billar melempar biliar kepada seorang wanita yang diduga Lesti Kejora. Meski lemparan meleset karena pelaku pelempar terpelest.
Setelah sepekan kasus berjalan, kuasa hukum Rizky Billar, Adek Erfil Manurung membantah kliennya lakukan KDRT.
Ia mengatakan, terlalu berlebihan jika kasus suami istri tersebut dikatakan berlebihan.
“Walaupun visum ada, tapi ini belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan minggu depan,” tukasnya.
Tim Redaksi | Guesman Laeta