Blora,SULAWESION.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menegaskan bahwa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2024 wajib dijadikan acuan utama dalam penyusunan APBD Perubahan 2025.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD, Rabu 14 Mei 2025.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, menyebutkan bahwa laporan dan rekomendasi yang telah dirumuskan harus menjadi bagian integral dari proses perencanaan, bukan sekadar catatan administratif.
“Rekomendasi ini harus dijalankan sebagai bagian dari reformasi kebijakan anggaran dan bukan hanya menjadi arsip evaluatif,” ujarnya.
DPRD juga meminta Pemkab mengevaluasi kembali rekomendasi yang diberikan pada LKPJ 2023, yang menurut mereka banyak belum ditindaklanjuti secara optimal.
Dalam konteks ini, nomenklatur program dan kegiatan strategis harus dituangkan secara spesifik agar mudah dimonitor dan dievaluasi.
Salah satu sorotan penting adalah kebijakan mitigasi bencana yang dinilai masih bersifat reaktif.
DPRD menekankan pentingnya penyusunan roadmap kawasan rawan bencana, lengkap dengan strategi teknis dan penganggaran darurat yang terstruktur.
“Tanggulangi bencana tidak bisa menunggu. Dibutuhkan pendekatan jangka panjang yang proaktif dan berbasis data,” tegas Santoso.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan rekomendasi DPRD, serta seruan untuk segera memulai pembahasan Perubahan APBD 2025.
Dalam suasana santai namun tetap formal, Ketua DPRD menyampaikan pantun bernada sindiran ringan namun mengena, meminta Sekda Blora untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Dengan ditetapkannya rekomendasi ini, DPRD berharap roda pemerintahan Kabupaten Blora dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.