JAKARTA, SULAWESION.COM – Ketua Tim Kampanye Pemenangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor Urut 1, Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory), Ramoy Markus Luntungan (RML) menegaskan pencabutan berkas PHP Pilgub di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) merupakan aura positif kemenangan.
Menurut RML, selangkah lagi YSK-Victory akan dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
“Nomor urut 2 telah mencabut secara resmi gugatan. Setelah ini dicabut, dengan demikian tidak ada lagi masalah untuk Gubernur Sulut terpilih YSK-Victory,” ungkap RML kepada wartawan di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/01/2025).
Sementara itu, Ketua Harian Pemenangan YSK-Victory, Harvani Boki mengatakan, bahwa dirinya menghargai proses demokrasi yang berlangsung saat ini.
“Kami menghargai proses demokrasi lewat Mahkamah Konsitusi, selanjutnya kita tinggal menunggu SK penetapan dari MK pada Bulan Februari,” kata Boki.
Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan YSK-Victory, Novi Mewengkang berharap masyarakat Sulut menerima dengan segenap hati apa yang diputuskan dan bersama-sama membangun Bumi Nyiur Melambai yang lebih baik kedepannya.
“Selanjutnya tinggal diproses oleh KPU untuk menetapkan YSK-Victor sebagai calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara,” ujarnya.
Kuasa Hukum E2L-HJP Cabut Gugatan
Diketahui, sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Sulut telah bergulir di MK pada Senin (13/1/2025). Sidang itu digelar di Gedung MKRI 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.
Sidang PHP Gubernur Sulut itu dipimpin Tim Majelis Hakim selaku Ketua Panel Suhartoyo, Anggota Panel Daniel Yusmic Pascastaki Foekh, dan Anggota Panel lainnya Guntur Hamzah.
Sidang perdana ini terkait pemeriksaan pendahuluan. Dimana hakim memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP).
Namun di tengah berjalannya sidang kuasa hukum E2L-HJP, Denny Indrayana sudah mengeluarkan pernyataan untuk menarik berkas perkara yang diajukan.
“Pada intinya kami mengajukan permohonan penarikan perkara ini. Kami hadir di persidangan untuk mengonfirmasi sebagaimana peraturan Mahkamah Konstitusi terkait penarikan perkara ini,” tutur Indrayana.
Terkait permohonan pencabutan itu, Suhartoyo ikut memberikan jawabnya. “Ya kami memang sudah menerima, tapi karena ini dari principal dan tidak diajukan sekaligus oleh kuasa hukum dan kami masih ingin meminta penegasan dari kuasa hukum,” beber Suhartoyo.
Hakim melihat semuanya satu suara terkait permohonan pencabutan ini. “Jadi ini satu tone dan satu semangat dengan principal. Nanti kami laporkan terkait pencabutan ini,” jelasnya.
E2L Dukung YSK-Victor
Calon Gubernur Sulut, E2L pun memberi pernyataan ke publik terkait gugatannya terhadap pasangan terpilih yaitu YSK-Victory di MK.
E2L mengatakan, setelah melakukan perenungan yang panjang dan tanpa membuat pendukungnya kecewa, maka dia menarik gugatan tersebut di MK.
“Saya telah mengambil langkah dengan Hanny Jost Pajouw dan sudah menulis surat dan menandatanganinya untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor,” kata E2L melalui siaran langsung di platform media sosial Facebook pribadinya, Senin (13/1/2025).
(***)