Selain Pangkalan Resmi, Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3 Kg

Gas LPG 3 Kg. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

JAKARTA, SULAWESION.COM – Selain pangkalan resmi, pemerintah melarang pengecer menjual LPG atau gas elpiji 3 kg. Kebijakan itu di mulai sejak, Sabtu (1/2/2025) ini. Dengan begitu, konsumen bisa membeli langsung ke agen pangkalan terdekat.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah mendorong pengecer mendaftarkan diri menjadi agen pangkalan gas elpiji 3kg mulai hari ini.

Bacaan Lainnya

Caranya dengan mendaftarkan diri melalui One Single Submission atau OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha alias NIB.

Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji 3kg resmi ke Pertamina.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga mempersiapkan masa transisi selama sebulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan begitu, kemungkinan beberapa pengecer masih menjual gas elpiji 3kg selama masa transisi.

Kebijakan itu bertujuan memperpendek mata rantai pendistribusian gas elpiji 3kg. Dengan begitu, pemerintah lebih bisa mencatat pendistribusian elpiji 3kg secara keseluruhan.

Langkah tersebut merupakan upaya memastikan LPG 3 kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi oversupply ,” ujar Yuliot dikutip dari katadata.co.id.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan saat ini tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3kg atau bersubsidi di pangkalan resmi perusahaan seluruh Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, harga LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

“Jika ada harga LPG 3kg mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” ujarnya.

Berikut cara membeli gas elpiji 3kg :

  • Datang ke Sub Penyalur atau agen pangkalan LPG dengan membawa KTP
  • Transaksi dilakukan di Sub Penyalur atau pangkalan elpiji dengan KTP
  • Apabila data sudah tersedia pada basis data pembeli gas elpiji 3kg, maka masyarakat dapat langsung membeli
  • Apabila pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan sudah berhasil, maka masyarakat langsung bisa bertransaksi untuk membeli gas elpiji 3 kg

Pendataan pengguna gas elpiji 3kg dilaksanakan sejak 2023. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat, yakni:

  • Rumah Tangga Sasaran Usaha Mikro Sasaran: memiliki usaha produktif perseorangan dengan menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
  • Nelayan Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana elpiji 3 kg untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
  • Petani Sasaran: mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *