Stok Melimpah, Blora Pastikan Kurban 2025 Aman dan Berkualitas

Hewan kurban. (Dokumentasi | Ist)

BLORA, SULAWESION.COM — Menjelang Hari Raya Idul adha 1446 H, Pemerintah Kabupaten Blora memastikan bahwa ketersediaan hewan ternak kurban dalam kondisi sehat dan mencukupi, tak hanya untuk kebutuhan lokal, tetapi juga siap menyuplai ke daerah lain seperti Jakarta dan Cirebon.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora, Ngaliman, menyampaikan bahwa berdasarkan data tahun 2025, Blora memiliki stok ternak kurban yang cukup signifikan: 3.888 ekor sapi dan 11.708 ekor kambing. Sementara itu, kebutuhan lokal hanya sekitar 2.041 ekor sapi dan 6.147 ekor kambing.

Bacaan Lainnya

“Populasi ternak terbanyak ada di Kecamatan Todanan, Banjarejo, dan Jepon. Kita yakin stok ini cukup, bahkan bisa mensuplai ke luar daerah,” ujar Ngaliman, Sabtu (31/5).

Kesehatan Hewan Diutamakan

Guna memastikan seluruh hewan ternak dalam kondisi prima, DP4 Blora melakukan sejumlah langkah strategis. Hewan yang dilaporkan sakit langsung ditangani oleh petugas lapangan, disertai pemberian vitamin serta vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi ternak berisiko.

“Di pasar hewan seperti Randublatung dan Pasar Pon Blora, kami tempatkan petugas screening kesehatan ternak serta lakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” tambahnya.

Ternak yang masuk dari luar daerah juga wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Begitu pula sapi yang dikirim keluar Blora, harus dilengkapi surat jalan dan SKKH, sebagai bentuk kontrol mutu dan keamanan distribusi.

Penyembelihan Tak Harus di RPH

Menariknya, meski pemerintah menyediakan Rumah Potong Hewan (RPH) dengan juru sembelih bersertifikat dari Kementerian Agama (Juleha), penyembelihan hewan kurban tetap diperbolehkan di lingkungan masyarakat selama memenuhi standar syariat dan kesehatan.

Namun untuk sapi betina, aturan hukum cukup ketat. Hanya betina tidak produktif yang boleh disembelih, dan itu pun harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang dikeluarkan oleh dokter hewan resmi.

“Tidak semua betina muda itu produktif, dan tidak semua betina tua itu tidak produktif. Karena itu, pemeriksaan status reproduksi wajib dilakukan,” jelas Ngaliman.

Pemeriksaan Dua Tahap: Sebelum dan Sesudah Disembelih

Kepala Bidang Kesehatan Hewan DP4 Blora, drh. Rasmiyana, menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh, yakni antemortem (sebelum disembelih) dan postmortem (setelah disembelih).

“Pemeriksaan ini menjadi prosedur wajib untuk memastikan daging yang dikonsumsi benar-benar aman dan layak,” jelasnya.

Dengan segala upaya ini, Pemerintah Kabupaten Blora tidak hanya berfokus pada ketersediaan hewan kurban, tapi juga pada kesehatan, keamanan, dan kelayakan konsumsi sebuah langkah konkret menjaga kepercayaan masyarakat, terutama menjelang momen keagamaan besar seperti Idul adha.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan