Tidak Sesuai Perpres, Pelantikan Pejabat Struktutal Oleh Pj Bupati Busel Dibatalkan

Ridwan Badallah saat membuka acara Gebyar Waburi Park di Desa Gaya Baru Kec. Lapandewa, Busel, Senin, 9 Desember 2024. (Foto: Basri/SULAWESION.COM)

JAKARTA,SULAWESION.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh untuk menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Pasalnya, pelantikan ASN untuk menduduki sejumlah jabatan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala BKN.

Bacaan Lainnya

Kepala BKN Zudan menjelaskan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.

“Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu lima hari,” kata dia seperti dikutip dalam laman resmi BKN, Sabtu (15/3/2025).

Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.

Kepala BKN Zudan menyebutkan bahwa tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi.

Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi.

Seperti diketahui, sebelum mengakhiri masa jabatannya, Pj Bupati Ridwan Badallah melakukan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemkab Busel pada 18 Februari 2025. Tak hanya mutasi, Ridwan Badallah juga melakukan demosi kepada para pejabat di lingkup pemkab busel. Sehingga ada sejumlah pejabat yang secara terang-terangan menolak hasil pelantikan.

Informasi yang dihimpun media ini, bahwa telah terjadi mutasi besar-besaran dan secara tertutup. Sebanyak 94 orang dimutasi dalam pelantikan oleh Pj Bupati Busel, Ridwan Badallah, dan salah satu jabatan yang dilantik adalah Pj Sekda Busel yang diisi oleh Jaudin, yang sebelumnya dijabat oleh Sekda Definitif La Ode Budiman.

Saat itu pula, Ridwan Badallah menjadi sorotan publik. Sebab, belum genap seminggu menjabat Pj Bupati Busel kala itu, ia sempat menuai kontroversi setelah pelantikan pejabat di masa pilkada yang akhirnya dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian dua hari jelang akhir masa jabatannya, Ridwan Badallah kembali membuat geger dengan melakukan pelantikan sebanyak 94 pejabat di lingkup Pemkab Busel.

Langkahnya itu menuai banyak respon, sebagian pihak menyayangkan, mengapa tidak menunggu hingga bupati definitif yang melantik. Dan yang menjadi perhatian besar adalah proses pelantikan yang berlangsung tertutup.

Berdasarkan pantauan media ini, seluruh handphone peserta pelantikan disita, tidak diperbolehkan mengambil gambar atau video, serta pintu gedung tempat pelantikan ditutup rapat. Bahkan media pun tidak dibolehkan meliput kegiatan pelantikan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *