JAKARTA, SULAWESION.COM – Dugaan pelanggaran pengunaan dana sumbangan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus ditelusi, termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangann (PPATK).
Diberitakan sebelumnya, izin Yayasan ACT dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemenkes) karena diduga melanggar peraturan pemerintah terkait besaran potongan dari dana sumbangan yang dikumpul.
Perkembangan terbaru, PPTAK memblokir sementara puluhan rekening atas nama Yayasa ACT terhitung mulai hari Rabu (6/7/2022).
“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan.
Menurut Ivan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.
“Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” jelasnya.
Ivan mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” terangnya.
“Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” imbuhnya.
Guesman Laeta