BOLMUT, SULAWESION.COM – Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menegaskan akan menutup tambang ilegal di hutan Bintauna.
“Saya tegaskan kesepakatan hari ini adalah kita akan menghentikan atau menutup segala aktivitas tambang ilegal di Bintauna,” tegas Lasena saat menerima massa aksi Gerakan Inomasa Menggugat (GIM) di ruang rapat bupati, Sabtu (17/8/2024).
Menurutnya, tidak ada alasan lagi. Mulai hari ini, setelah pertemuan tidak boleh ada lagi aktifitas tambang ilegal di hutan Huntuk.
“Jika ada pihak yang melakukan aktivitas tambang ilegal di Hutan Bintauna, saya meminta pihak polres Bolmut dapat mengambil langkah tegas kepada siapapun tanpa memandang bulu,” tegasnya lagi.
Diketahui massa aksi demo yang tergabung dalam Gerakan Inomasa Menggugat (GIM) mendatangi Kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) siang tadi, sekitar pukul 13.00 Wita.
Aksi GIM terkait lindungi hutan Bintauna dan Sangkub dari kerusakan akibat tambang ilegal yang ada di Kecamatan Bintauna.
Mereka meminta Kapolres Bolmut agar menangkap dan penjarakan pelaku pertambangan tanpa izin (peti) di Hutan Bintauna.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan Polres tidak pernah memberikan izin dan tidak pernah melakukan pembiaran terkait peti.
“Jadi polres Bolmut terus berupaya melakukan yang terbaik, proses Lidik, tapi setelah melakukan operasi, informasi selalu terlebih dahulu bocor,” katanya.
Koordinator Aksi (Korlap) Asriadi Lakoro meminta ke pemerintah daerah untuk segera mencari solusi memulihkan hutan Bintauna yang telah rusak.
Kepada Polres Bolmut ia meminta agar pelaku tambang ilegal segera ditangkap dan dipenjarakan.