Warga Jurangjero dan PT KRI Sepakat Berbenah Lewat Mediasi Damai di Polres Blora

Mediasi antara PT KRI dan Warga Desa Jurangjero Blora di Aula Arya Guna, Polres Blora, Senin 28 April 2025. (Foto: Zainal)

BLORA, SULAWESION.COM.COM – Suasana adem terwujud saat mediasi antara warga Desa Jurangjero dan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) yang difasilitasi Polres Blora dan Polres Rembang di Aula Arya Guna, Senin 28 April 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk menjaga keamanan dan mencari jalan tengah soal keluhan polusi yang dirasakan warga.

Bacaan Lainnya

Mediasi itu dipimpin Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto bersama Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus dan dihadiri Bupati Rembang Harno, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, perwakilan PT KRI, PLN, dan warga Jurangjero.

Dalam sambutannya, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto berpesan pentingnya keseimbangan perusahaan tetap beroperasi namun kesehatan warga tetap terjaga.

“Dulu kita pernah hadapi masalah serupa dan berhasil diselesaikan, mari kita cari jalan terbaik lagi,” pesannya.

Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus menambahkan bahwa PT KRI perlu lebih serius memperhatikan tanggungjawab sosial, termasuk lewat program CSR untuk mendukung warga sekitar.

Sementara itu, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini turut mengingatkan pentingnya industri beroperasi sesuai aturan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas udara bersih.

Bupati Rembang, Harno pun optimistis dengan komitmen bersama menyepakati solusi damai bisa cepat tercapai.

Dari pihak perusahaan yaitu perwakilan PT KRI, Aang mengakui adanya polusi dan berjanji memperbaiki sistem emisi.

“Kami sudah pesan filter baru tapi butuh waktu dua hingga tiga bulan untuk pemasangan,” jelas Aang.

Aang menjelaskan bahwa pabrik sempat berhenti beroperasi selama dua bulan di 2024 untuk pembenahan.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Jurangjero, Suwoto menyampaikan harapan warganya yaitu pabrik tetap berjalan tapi lingkungan tetap sehat.

Suwoto pun menyoroti perlunya koordinasi lebih baik dengan PLN Blora terkait pemasangan tiang listrik yang sempat menimbulkan kerusakan alat elektronik warga.

Menyikapi hal ini, ULP PLN Blora berjanji akan memperbaiki komunikasi dan segera melakukan pendataan.

Hasil Mediasi Menyepakati Dua Hal Utama Yaitu:

1. PT KRI diberi waktu dua bulan, sejak 28 April 2025 untuk memperbaiki sistem pembuangan polusi.

2. PLN Blora akan mendata lahan warga dan menggelar pertemuan khusus guna membahas jaringan listrik.

Lewat kesepakatan ini, harapannya bukan hanya pabrik bisa terus beroperasi tapi udara bersih kembali dinikmati warga Jurangjero.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan