MANADO, SULAWESION.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kebudayaan Daerah terus memantapkan dan mendukung program ODSK lewat mengoptimalkan dan menyosialisasikan benda-benda koleksi sejarah, Kamis (7/12/2023).
Sebagaimana workshop koleksi museum Dinas Kebudayaan Sulawesi Utara dalam memberikan pemahaman dan pengertian ke masyarakat terkait dengan benda-benda koleksi yang harus dijaga dan dipelihara.
Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulawesi Utara Janny Lukas melalui Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum Ferdy Tamarindang bahwa workshop koleksi museum sangat penting karena memberikan pengetahuan dan wawasan tentang museum serta bagaimana merawat koleksi benda-benda bersejarah sebagai koleksi dan memiliki arti penting pada suatu daerah.
Tamarindang didampingi Kasub Berty Sulangi mengharapkan workshop itu sebagai pelatihan bagi masyarakat umum dan anak sekolah agar bisa mengetahui apa itu koleksi museum dan cara perawatan termasuk bagaimana konservasi dan reparasi dari benda koleksi ini.
Untuk Diketahui museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Sementara koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan cagar budaya dan atau struktur cagar budaya dan atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan atau pariwisata.
“Museum dan koleksi merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan. Suatu lembaga dapat dikatakan sebagai museum apabila memiliki koleksi serta untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan koleksi tersebut untuk dikomunikasikan kepada masyarakat. Jenis-jenis koleksi museum dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan atau replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan atau hasil restorasi,” jelas Lukas.
Ditambahkannya, koleksi harus memenuhi syarat di antaranya sesuai dengan visi dan misi museum dan jelas asal-usulnya, kemudian diperoleh dengan cara yang sah, serta ada keterawatan dan tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam.
“Menurut PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang museum, koleksi yang dipamerkan di museum didapatkan melalui hasil penemuan, hasil pencarian; hibah; Imbalan jasa; pertukaran; pembelian; hadiah; warisan; atau konversi,” tukasnya.
Kegiatan dibuka Kepala UPTD Taman Budaya dan Museum Ferdy Tamarindang mewakili Kadis Janny Lukas dan dihadiri Sekdis Ronny Siwi dan Kabid CBSTP Grace Mandagi. (***)