Operasi Patuh Samrat 2024, Polres Kepulauan Sitaro Sasar Pelanggaran Ini

Caption: Suasana pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Samrat 2024 di halaman Mapolres Kepulauan Sitaro. (Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Satuan kewilayahan jajaran Kepolisian Republik Indonesia bakal menggelar Operasi Patuh 2024.

Khusus di wilayah Polda Sulawesi Utara termasuk Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), operasi tersebut berlabel Operasi Patuh Samrat 2024.

Bacaan Lainnya

Kegiatan operasi yang difokuskan pada bidang lalu lintas itu akan bergulir mulai 15-28 Juli 2024.

Hal itu diketahui dari apel gelar pasukan yang dilaksanakan Polres Kepulauan Sitaro, pada Senin (15/7/2024) di halaman Mako Polres Kepulauan Sitaro, di Kelurahan Paseng Siau Barat.

Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi yang membacakan sambutan tertulis Kapolda Sulawesi Utara, menerangkan tujuan utama dilaksanakannya apel gelar pasukan.

“Kegiatan ini merupakan bagian penting yang harus dilaksanakan sebagai proses manajerial untuk memastikan bahwa polri dan seluruh instansi terkait telah siap melaksanakan operasi kepolisian ini,” ungkap Permadi, mengutip sambutan kapolda.

“Dari apel ini kita bisa mengetahui kemampuan kita, baik dari sisi personil maupun sarana dan prasarana yang akan digunakan sebelum turun lapangan,” sambungnya.

Menurutnya, dengan dilaksanakannya apel gelar pasukan, beragam rencana yang telah dirancang diharapkan dapat berjalan lancar dan berdampak positif bagi seluruh warga masyarakat.

“Sehingga semuanya dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan begitu, sasaran dan tujuan utama operasi patuh ini bisa terwujud,” ungkapnya.

Operasi Patuh Samrat 2024 ini mengambil tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” akan menyasar beragam potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan yang menyebabkan kemacetan serta kecelakaan.

Berikut ragam pelanggaran yang akan menjadi sasaran pelaksanaan Operasi Patuh Samrat 2024 sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi.

Orang atau pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, orang atau pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pengendara kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu, pengemudi yang tidak menggunakan helm maupun safety belt serta pengemudi di bawa pengaruh alkohol.

Pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pengemudi yang melebih batas kecepatan, kelengkapan surat kendaraan hingga pengguna knalpot bising.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Meldy Roring mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi berbagai persyaratan berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena ketika kita disiplin berlalu lintas, maka kita bisa mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas. Artiny keselamatan menjadi hal paling utama,” ujar Roring.

Hadir dalam pelaksanaan apel gelar pasukan tersebut antara lain perwakilan TNI AD dan TNI AL, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *